Benda Asing di Konjungtiva [4]

Benda Asing di Konjungtiva [4]


Moh. Nurdin Zuhri, Merlyna Savitri, Daya Banyu Bening

Diperbarui : 8 Juli 2026 / V2



Definisi

Benda asing konjungtiva adalah material eksternal yang berada pada permukaan konjungtiva atau sakus konjungtiva dan menimbulkan iritasi lokal, sensasi mengganjal, epifora, serta reaksi inflamasi konjungtiva.⁴˒⁵

Benda asing di konjungtiva palpebra (Salmon, 2025 + AI)
Benda asing di konjungtiva palpebra (Salmon, 2025 + AI)

Epidemiologi

Benda asing konjungtiva merupakan trauma okular superfisial yang sering dijumpai di layanan primer, umumnya terperangkap pada forniks konjungtiva di antara konjungtiva palpebra dan bulbi.³˒⁴˒⁵

Saat pasien berkedip atau mengucek mata, benda asing dapat bergesekan dengan kornea sehingga menyebabkan abrasi kornea, nyeri, fotofobia, dan sensasi mengganjal.¹˒⁴˒⁵

Risiko lebih tinggi pada individu yang terpapar debu, pasir, serpihan logam, kayu, kaca, atau bahan kimia, terutama jika tidak menggunakan pelindung mata.⁴˒⁵

Sebagian besar kasus dapat ditangani di FKTP apabila benda asing bersifat superfisial dan tidak disertai abrasi kornea luas, trauma tembus, infeksi, atau penurunan ketajaman penglihatan.³˒⁵


Etiologi

Material anorganik, seperti debu, pasir, serpihan logam, kaca, plastik, atau partikel keramik, terutama akibat paparan lingkungan atau pekerjaan.⁴˒⁵

Material organik, seperti bulu mata, serangga kecil, serpihan kayu, atau bagian tumbuhan, dapat menimbulkan iritasi serta meningkatkan risiko inflamasi atau infeksi.⁴˒⁵

Paparan pekerjaan atau aktivitas berisiko, seperti menggerinda, mengelas, memotong kayu atau keramik, berkebun, serta berkendara tanpa pelindung mata.⁴˒⁵

Trauma ringan atau paparan lingkungan, seperti angin kencang, debu jalan, pasir, atau partikel kecil yang masuk saat melakukan aktivitas di luar ruangan.⁴˒⁵


Patofisiologi

Benda asing pada konjungtiva menimbulkan gesekan mekanik antara konjungtiva, kornea, dan palpebra saat pasien berkedip.⁴˒⁵

Gesekan tersebut menyebabkan iritasi lokal, hiperemia konjungtiva, epifora refleks, dan sensasi benda asing.⁴˒⁵

Jika benda asing tertahan di konjungtiva tarsal atau forniks, gesekan berulang dapat menyebabkan erosi linear pada kornea.⁴˒⁵

Material organik atau kotor meningkatkan risiko inflamasi yang lebih berat serta infeksi sekunder.⁴˒⁵


Anamnesis

Keluhan utama berupa sensasi benda asing, rasa mengganjal, nyeri, mata merah, mata berair (epifora), dan fotofobia. Gejala ini umumnya muncul setelah terpapar partikel atau mengalami trauma ringan. Fotofobia dan blefarospasme dapat mengarah pada abrasi kornea akibat gesekan benda asing.⁴˒⁵

Gali riwayat paparan debu, pasir, serpihan logam, kayu, kaca, serangga, atau bahan kimia, serta aktivitas berisiko seperti menggerinda, mengelas, memotong kayu atau keramik, berkebun, maupun berkendara tanpa pelindung mata.⁴˒⁵

Tanyakan riwayat mengucek mata, penggunaan lensa kontak, trauma berkecepatan tinggi, penurunan ketajaman penglihatan, atau diplopia untuk menilai kemungkinan abrasi kornea, trauma tembus, atau komplikasi lain yang memerlukan rujukan segera.³˒⁴˒⁵


Pemeriksaan Fisik

Visus umumnya normal; penurunan tajam penglihatan mengarah pada abrasi kornea luas, benda asing kornea, trauma tembus, atau cedera okular yang lebih berat.⁴˒⁵

Tampak hiperemia/injeksi konjungtiva, epifora, dan blefarospasme sebagai respons terhadap iritasi akibat benda asing.⁴˒⁵

Benda asing (corpus alienum) umumnya tampak pada konjungtiva bulbi, konjungtiva tarsal, atau forniks, sehingga diperlukan inspeksi menyeluruh disertai eversi palpebra superior dan inferior untuk menemukan benda asing yang tersembunyi.⁴˒⁵

(https://webeye.ophth.uiowa.edu)
(https://webeye.ophth.uiowa.edu)

Periksa adanya abrasi kornea, laserasi konjungtiva, perdarahan subkonjungtiva, pupil ireguler, hifema, atau tanda trauma tembus sebagai indikator cedera okular yang lebih berat dan memerlukan rujukan segera.³˒⁴˒⁵


Pemeriksaan Penunjang

Uji fluorescein dilakukan bila dicurigai abrasi atau erosi kornea. Fluorescein akan mewarnai defek epitel, yang umumnya tampak sebagai erosi linear akibat gesekan benda asing.⁴˒⁵

Gambaran uji fluorescein menunjukkan erosi linier (Salmon, 2025 + AI)
Gambaran uji fluorescein menunjukkan erosi linier (Salmon, 2025 + AI)

Pemeriksaan slit lamp bertujuan untuk mengidentifikasi benda asing berukuran kecil, menentukan lokasinya dan kedalamannya, serta menilai komplikasi pada kornea dan segmen anterior.⁴˒⁵

Foto orbita atau CT scan orbita diindikasikan bila dicurigai benda asing intraokular atau intraorbita, terutama pada trauma berkecepatan tinggi atau serpihan logam. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi atau menyingkirkan adanya benda asing yang tertanam.⁵˒⁶

Uji fluorescein: bertujuan mendeteksi defek epitel kornea. Prinsipnya, fluorescein tidak berikatan dengan epitel kornea yang utuh, tetapi akan mengisi dan mewarnai area yang kehilangan epitel, sehingga tampak hijau terang di bawah cahaya biru kobalt. Hasil positif menunjukkan adanya abrasi, erosi, atau ulkus kornea. Hasil negatif menunjukkan epitel kornea masih utuh tanpa defek yang bermakna.⁴˒⁵


Diagnosis Banding

Diagnosis BandingPerbedaan dengan Benda Asing Konjungtiva
Konjungtivitis akutTidak ditemukan benda asing saat eversi palpebra; biasanya disertai sekret dan keterlibatan difus konjungtiva.⁴˒⁵
Benda asing korneaBenda asing terletak pada permukaan kornea, dengan nyeri, fotofobia, dan blefarospasme yang lebih berat.⁴˒⁵
Abrasi korneaTidak ditemukan benda asing aktif; uji fluorescein positif menunjukkan defek epitel kornea akibat trauma.⁵˒⁶
KeratitisDitandai infiltrat kornea, injeksi siliaris, dan nyeri lebih berat, dengan atau tanpa penurunan visus.⁵˒⁶
Laserasi konjungtivaTerdapat robekan jaringan konjungtiva, umumnya akibat trauma tumpul atau trauma tajam, dengan atau tanpa perdarahan subkonjungtiva.⁵˒⁶

Penatalaksanaan

Nonfarmakologis

Jelaskan prosedur kepada pasien, pastikan pencahayaan memadai, dan posisikan pasien dengan kepala sedikit ekstensi. .⁵˒⁶

Lakukan pemeriksaan visus sebelum tindakan untuk mendokumentasikan fungsi visual awal. .⁵˒⁶

Teteskan anestesi topikal untuk mengurangi nyeri dan blefarospasme selama prosedur. .⁵˒⁶

Lakukan eversi palpebra superior dan inferior untuk mengevaluasi konjungtiva tarsal dan forniks secara menyeluruh. .⁴˒⁵

Lakukan irigasi dengan NaCl 0,9% steril sebagai langkah awal, terutama pada partikel kecil atau bila benda asing tidak tampak jelas. .⁴˒⁵

Jika benda asing masih menetap, lakukan ekstraksi mekanik menggunakan cotton bud steril yang dibasahi NaCl dengan gerakan lembut dari tengah ke perifer. .⁵˒⁶

Bila diperlukan, jarum steril (25-27 G) atau instrumen khusus dapat digunakan oleh tenaga medis yang kompeten untuk mengangkat benda asing superfisial yang sulit dijangkau. .⁵˒⁶

(https://webeye.ophth.uiowa.edu)
(https://webeye.ophth.uiowa.edu)

Setelah evakuasi, lakukan evaluasi ulang dengan fluorescein untuk mendeteksi abrasi kornea yang mungkin terjadi selama proses gesekan atau ekstraksi. .⁴˒⁵

(Entokey.com)
(Entokey.com)

Farmakologis

Prinsip Terapi Farmakologis

Antibiotik topikal profilaksis dapat diberikan bila terdapat abrasi kornea, riwayat benda asing organik, atau terdapat risiko infeksi sekunder.⁵˒⁶

Salep antibiotik dapat dipertimbangkan untuk memberikan efek lubrikasi sekaligus mencegah infeksi pada abrasi kecil.⁵˒⁶

Analgesik oral, seperti paracetamol, dapat diberikan bila terdapat nyeri ringan hingga sedang.⁶˒⁷

Anestesi topikal tidak dianjurkan untuk penggunaan di rumah, karena dapat menghambat penyembuhan epitel dan meningkatkan risiko toksisitas kornea.⁵˒⁶

1. Antibiotik Topikal

Obat & SediaanDosis & FrekuensiFarmakodinamik
Kloramfenikol tetes mata 0,5%1 tetes 4×/hari selama 5–7 hariMenghambat sintesis protein bakteri dengan berikatan pada subunit ribosom 50S sehingga bersifat bakteriostatik terhadap sebagian besar bakteri Gram positif dan Gram negatif.¹˒²
Kloramfenikol salep mata 1%Oleskan 2–3×/hari atau sebelum tidur selama 5–7 hariMekanisme sama dengan sediaan tetes; salep memberikan waktu kontak lebih lama pada permukaan okular.¹˒²
Eritromisin salep mata 0,5%Oleskan 4×/hari selama 5–7 hariAntibiotik makrolida yang menghambat sintesis protein bakteri melalui ikatan pada subunit 50S ribosom.²˒³
Moksifloksasin tetes mata 0,5%*1 tetes 4×/hari selama 5–7 hariFluorokuinolon generasi IV yang menghambat DNA gyrase (topoisomerase II) dan topoisomerase IV, sehingga bersifat bakterisidal.²˒⁴

* Dipilih pada abrasi luas, penggunaan lensa kontak, atau risiko infeksi Pseudomonas yang lebih tinggi.²˒⁴


2. Lubrikan

Obat & SediaanDosis & FrekuensiFarmakodinamik
Air mata buatan (CMC 0,5% / HPMC 0,3%)1 tetes 4–6×/hari atau sesuai kebutuhanMembentuk lapisan pelindung dan pelumas pada permukaan okular, meningkatkan stabilitas tear film, serta mengurangi gesekan kelopak terhadap kornea dan konjungtiva.²˒⁵

3. Analgesik Sistemik

Obat & SediaanDosis & FrekuensiFarmakodinamik
Parasetamol tablet 500 mg500 mg 3–4×/hari bila perlu (maks. 4 g/hari)Menghambat sintesis prostaglandin di sistem saraf pusat, memberikan efek analgesik dan antipiretik dengan aktivitas antiinflamasi minimal.⁶
Ibuprofen tablet 200–400 mg200–400 mg 3×/hari setelah makan bila perluMenghambat enzim COX-1 dan COX-2, sehingga menurunkan sintesis prostaglandin dan menghasilkan efek analgesik, antiinflamasi, serta antipiretik.⁶
(https://gpeyes.co.nz/)
(https://gpeyes.co.nz/)

Cara melakukan bebat mata

Bantalan (pad) pertama dilipat menjadi dua.

Plester dipasang melengkung (arcuate) di atas bantalan kedua sehingga memberikan tekanan yang merata pada bantalan dan menekannya ke seluruh permukaan kelopak mata atas.


Komplikasi

Abrasi atau erosi kornea dapat terjadi akibat gesekan berulang antara benda asing dan permukaan kornea saat berkedip, ditandai dengan nyeri, fotofobia, dan uji fluorescein yang positif.⁴˒⁵

Keratitis dapat berkembang akibat iritasi berkepanjangan atau invasi mikroorganisme, terutama akibat benda asing organik atau yang terkontaminasi.⁵˒⁶

Ulkus kornea merupakan komplikasi serius yang dapat terjadi bila infeksi tidak tertangani dengan baik, ditandai dengan defek epitel yang disertai infiltrat stroma dan berpotensi menyebabkan penurunan visus yang permanen.⁵˒⁶

Laserasi konjungtiva dapat terjadi akibat benda asing yang tajam atau berukuran besar, sehingga menyebabkan robekan jaringan dan perdarahan lokal.⁵˒⁶

Infeksi sekunder dapat muncul akibat retensi benda asing, kontaminasi material, atau keterlambatan penanganan, yang dapat memperburuk inflamasi pada permukaan okular.⁴˒⁵


Prognosis

Ad vitam (terhadap kehidupan): bonam, karena benda asing pada konjungtiva umumnya merupakan trauma okular superfisial yang tidak mengancam jiwa dan jarang menimbulkan komplikasi sistemik.⁴˒⁵

Ad functionam (terhadap fungsi): bonam, karena fungsi penglihatan biasanya tetap baik bila benda asing segera dievakuasi dan tidak disertai keterlibatan kornea atau trauma intraokular.⁴˒⁵˒⁶

Ad sanationam (terhadap kesembuhan): bonam, karena sebagian besar kasus sembuh sempurna tanpa sekuel setelah benda asing diangkat secara adekuat, terutama bila tidak terjadi infeksi sekunder atau komplikasi kornea.⁴˒⁵˒⁶


Edukasi

Hindari mengucek mata karena dapat memperberat iritasi, menyebabkan abrasi kornea, atau mendorong benda asing masuk lebih dalam.⁵˒⁶

Gunakan kacamata pelindung saat bekerja di lingkungan berisiko tinggi, seperti saat menggerinda, mengelas, memotong kayu atau keramik, serta berkendara di area yang berdebu.⁵˒⁶

Jelaskan bahwa anestesi topikal tidak boleh digunakan sendiri di rumah, karena dapat menghambat penyembuhan kornea dan meningkatkan risiko komplikasi.⁵˒⁶

Anjurkan pasien untuk segera kembali kontrol bila muncul nyeri yang bertambah, mata semakin merah, fotofobia, sekret, penurunan visus, atau sensasi benda asing yang menetap setelah tindakan.⁵˒⁶

Tekankan pentingnya mematuhi penggunaan obat yang diresepkan dan mengikuti jadwal kontrol sesuai anjuran tenaga kesehatan.⁵˒⁶


Kriteria Rujukan

Benda asing tidak dapat dievakuasi di FKTP, baik karena lokasinya sulit dijangkau, pasien tidak kooperatif, maupun karena keterbatasan alat.⁵˒¹¹

Terdapat kecurigaan benda asing kornea, intraokular, atau trauma tembus bola mata, terutama pada riwayat trauma berkecepatan tinggi atau serpihan logam.⁵˒⁶

Ditemukan penurunan visus, nyeri berat, fotofobia berat, atau blefarospasme persisten setelah evaluasi awal.⁵˒⁶

Terdapat komplikasi, seperti abrasi kornea luas, keratitis, ulkus kornea, laserasi konjungtiva yang memerlukan penjahitan, atau infeksi sekunder.⁵˒⁶

Gejala tidak membaik atau sensasi benda asing menetap setelah tindakan evakuasi dan terapi awal yang memadai.⁵˒⁶

Diperlukan pemeriksaan lanjutan dengan slit lamp atau tindakan operatif yang tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.⁵˒¹¹


Daftar Pustaka

1.

World Health Organization. ICD-10 Version: 2019. Geneva: World Health Organization; 2019.

2.

WONCA International Classification Committee. ICPC-2: International Classification of Primary Care. Oxford: Oxford University Press; 2020.

3.

Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia; 2012.

4.

Feder RS, Azar DT, Rapuano CJ, editors. External Disease and Cornea. 2025–2026 ed. San Francisco: American Academy of Ophthalmology; 2025. (Basic and Clinical Science Course; Section 8).

5.

Blomquist PH, editor. Practical Ophthalmology: A Manual for Beginning Residents. 8th ed. San Francisco: American Academy of Ophthalmology; 2021.

6.

Salmon JF. Kanski's Clinical Ophthalmology: A Systematic Approach. 10th ed. London: Elsevier; 2025.

7.

Denniston AKO, Murray PI. Oxford Handbook of Ophthalmology. 4th ed. Oxford: Oxford University Press; 2018.

8.

Budijono, Trisnowati I, Taib Saleh M, et al., editors. Buku Ajar Ilmu Kesehatan Mata. Surabaya: Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga; 2020.

9.

Sitorus RS, Sitompul R, Widyawati S, Bani AP, editors. Buku Ajar Oftalmologi. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia; 2017.

10.

Thiel MA, et al. The Patching of Corneal Abrasions: A Randomized Controlled Trial. BMJ. 2005;331(7508):237–238.

11.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2022.

✏️ Kasih pendapatmu mengenai artikel ini! Yuk, klik disini