
Terapi Laser
Level Kompetensi
Menurut Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI 2012), topik terapi laser berada pada kompetensi tingkat 1.
Definisi Tingkat 1: Dokter mampu mengenali, menjelaskan gambaran klinis, serta mengetahui kapan dan kemana merujuk pasien untuk tindakan lebih lanjut.
Implikasi:
Dokter muda tidak melakukan tindakan laser.
Wajib memahami indikasi terapi laser (misalnya retinopati diabetik, glaukoma, katarak sekunder, kelainan refraksi).
Mampu memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga tentang manfaat, keterbatasan, serta perlunya rujukan ke dokter spesialis mata.
Mampu melakukan follow-up pasca-laser sesuai instruksi spesialis, misalnya memantau visus, tekanan intraokular, atau kepatuhan obat tetes.¹,²,³
Alat dan Bahan
Mesin laser oftalmologi sesuai indikasi:
Argon laser (fotokoagulasi retina, trabekuloplasti).
Nd:YAG laser (kapsulotomi, iridotomi).
Excimer laser (refraktif: LASIK/PRK).
Slit lamp dengan adaptor laser / mikroskop operasi.
Lensa kontak khusus (misalnya lensa fundus tiga cermin).
Obat tetes anestesi topikal.
Obat midriatik / miotik sesuai kebutuhan.¹,²,³
Tujuan
Mengobati atau mengontrol penyakit mata dengan energi cahaya terfokus.
Indikasi utama:
Retina → retinopati diabetik, robekan retina.
Glaukoma → trabekuloplasti, iridotomi.
Segmen anterior → kapsulotomi pasca operasi katarak sekunder.
Refraksi → koreksi miopia, hipermetropia, astigmatisme dengan excimer laser.¹,²,³
Prinsip Dasar
Laser bekerja dengan mengubah energi cahaya menjadi panas atau fotodisrupsi untuk memotong, membuat lubang, atau mengkoagulasi jaringan.
Jenis laser ditentukan oleh panjang gelombang, daya serap jaringan target, dan tujuan terapi.
Tindakan dilakukan dengan pengawasan ketat, hanya oleh tenaga terlatih.¹,²,³
Langkah-Langkah Umum
Evaluasi pasien: indikasi, kontraindikasi, status visus, dan kondisi okular.
Informed consent: jelaskan tujuan, risiko, dan kemungkinan keberhasilan.
Pemberian obat topikal: anestesi, midriatik/miotik sesuai prosedur.
Pasien diposisikan pada slit lamp atau meja operasi laser.
Pasang lensa kontak khusus bila diperlukan (misalnya pada fotokoagulasi retina).
Atur parameter laser (energi, durasi, jumlah tembakan) sesuai indikasi.
Lakukan penyinaran laser dengan tepat sasaran.
Berikan obat pasca tindakan (antiinflamasi topikal, antiglaukoma bila perlu).
Instruksikan kontrol ulang sesuai protokol.¹,²,³
Edukasi Pasien
Terapi laser umumnya aman, tetapi dapat menimbulkan efek samping sementara: fotofobia, pandangan buram, atau rasa tidak nyaman.
Pasien dengan penyakit retina (misalnya diabetik) tetap perlu kontrol berkala walaupun sudah dilakukan laser.
Pasien harus memahami bahwa laser tidak selalu menyembuhkan total, tetapi berfungsi menahan progresivitas penyakit.
Hindari aktivitas berat dalam 1–2 hari pasca prosedur.¹,²,³
| Jenis Laser | Indikasi Utama | Mekanisme Kerja | Contoh Prosedur |
|---|---|---|---|
| Argon Laser | Retinopati diabetik, robekan retina, glaukoma terbuka | Fotokoagulasi (panas → koagulasi jaringan target)¹˒² | Panretinal fotokoagulasi (PRP), Argon laser trabekuloplasti (ALT) |
| Nd:YAG Laser | Glaukoma sudut sempit, katarak sekunder | Fotodisrupsi (pemutusan jaringan dengan energi tinggi)² | Iridotomi perifer, YAG kapsulotomi |
| Excimer Laser | Kelainan refraksi (miopia, hipermetropia, astigmatisme) | Fotoablasi (penguapan jaringan kornea untuk membentuk kurvatura baru)³ | LASIK, PRK |
| Diode Laser | Glaukoma refrakter, retinopati prematuritas | Fotokoagulasi (energi inframerah → destruksi jaringan target)² | Diode laser cyclophotocoagulation |
| Femtosecond Laser | Bedah refraktif dan katarak | Fotodisrupsi presisi ultrashort pulse | LASIK flap creation, FLACS (Femtosecond Laser–Assisted Cataract Surgery)³ |